"Setiap kali bertutur saat proses belajar mengajar dengan membahas Hukum Jaminan, khususnya lembaga fidusia, selalu saja ada goresan kecanggungan. Pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa, terasa menggigit pola pikir, akibat kian merebaknya penggunaan benda modal selaku agunan dalam kehidupan sosial. Kejanggalan yang menggelayut saat menyampaikan kuliah, harus disertai banyak argumen guna men…
"Setiap kali bertutur saat proses belajar mengajar dengan membahas Hukum Jaminan, khususnya lembaga fidusia, selalu saja ada goresan kecanggungan. Pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa, terasa menggigit pola pikir, akibat kian merebaknya penggunaan benda modal selaku agunan dalam kehidupan sosial. Kejanggalan yang menggelayut saat menyampaikan kuliah, harus disertai banyak argumen guna men…
"Setiap kali bertutur saat proses belajar mengajar dengan membahas Hukum Jaminan, khususnya lembaga fidusia, selalu saja ada goresan kecanggungan. Pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa, terasa menggigit pola pikir, akibat kian merebaknya penggunaan benda modal selaku agunan dalam kehidupan sosial. Kejanggalan yang menggelayut saat menyampaikan kuliah, harus disertai banyak argumen guna men…
Menyusuli gagasan yang muncul saat proses belajar mengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, khususnya saat bertatap muka dengan mahasiswa program Magister Kenotaritan, sejumlah permasalahan sering terungkap dari raut muka para mahasiswa yang lagi tekun inenelaah substansi mata kuiiah yang sedang dibahas. Terlebih saat menelaah materi pengantar tentang Hukum laminan K…
Menyusuli gagasan yang muncul saat proses belajar mengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, khususnya saat bertatap muka dengan mahasiswa program Magister Kenotaritan, sejumlah permasalahan sering terungkap dari raut muka para mahasiswa yang lagi tekun menelaah substansi mata kuiiah yang sedang dibahas. Terlebih saat menelaah materi pengantar tentang Hukum Jaminan Ke…
Menyusuli gagasan yang muncul saat proses belajar mengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, khususnya saat bertatap muka dengan mahasiswa program Magister Kenotaritan, sejumlah permasalahan sering terungkap dari raut muka para mahasiswa yang lagi tekun menelaah substansi mata kuiiah yang sedang dibahas. Terlebih saat menelaah materi pengantar tentang Hukum Jaminan Ke…
Buku ini merupakan kumpulan kuliah Hukum jaminan yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Univer- sitas Sumatera Utara, Medan. Sesuai dengan pidato pengarah- an Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, DR. Daoed Jusuf di dalam Rapat Kerja Rektor/Institut seluruh Indonesia pada permulaan bulan Maret 1979 di Jakarta, yang menghimbau agar seluruh tenaga pengajar di Perguruan Tinggi bergairah menul…
Untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya dan para pihak lainnya yang memerlukannya maka disusunlah Hukum Benda ini yang merupakan salah satu bidang dari Hukum Perdata sesuai dengan pembagian Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan Hukum.
Tutur karya tulis kali ini berbincang secara garis besar tentang benda yang ada dalam ranah Buku II BW, dalam arti hanya didominasi oleh pencitraan lembaga hak milik. Sedangkan hak kebendaan lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun jenis hak-hak lain tidak dibahas, dengan alasan adanya perangkat UUPA yang sudah mengambil alih seluk beluk benda tanah yang di dalam BW lebih populer…
Tutur karya tulis kali ini berbincang secara garis besar tentang benda yang ada dalam ranah Buku II BW, dalam arti hanya didominasi oleh pencitraan lembaga hak milik. Sedangkan hak kebendaan lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun jenis hak-hak lain tidak dibahas, dengan alasan adanya perangkat UUPA yang sudah mengambil alih seluk beluk benda tanah yang di dalam BW lebih populer…
Tutur karya tulis kali ini berbincang secara garis besar tentang benda yang ada dalam ranah Buku II BW, dalam artı hanya didominasi oleh pencitraan lembaga hak milik. Sedangkan hak kebendaan lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun jenis hak-hak lain tidak dibahas, dengan alasan adanya perangkat UUPA yang sudah mengambil alih seluk beluk benda tanah yang di dalam BW lebih popule…