Tutur karya tulis kali ini berbincang secara garis besar tentang benda yang ada dalam ranah Buku II BW, dalam arti hanya didominasi oleh pencitraan lembaga hak milik. Sedangkan hak kebendaan lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun jenis hak-hak lain tidak dibahas, dengan alasan adanya perangkat UUPA yang sudah mengambil alih seluk beluk benda tanah yang di dalam BW lebih populer…