KJD Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TATA CARA PENANGANAN ASET HASIL TINDAK PIDANA Berdasarkan: PERMA No. 1 Tahun 2013
Penanda Bagikan

Text

TATA CARA PENANGANAN ASET HASIL TINDAK PIDANA Berdasarkan: PERMA No. 1 Tahun 2013

Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. - Nama Orang;

"Peraturan Makamah Agung (Perma) dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena ketika undang undang menentukan sebuah mekanisme baru dalam proses berperkara tidak selalu dilengkapi dengan prosedur dan tata cara pelaksanaannya, begitupun pada saat munculnya Pasal 67 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke pengadilan ketika pelaku tindak pidananya tidak ditemukan.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Karakteristik perkara tersebut mengandung banyak kekhususan karena termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, namun sifat dan relasi para pihak lebih menyerupai perkara perdata, sehingga memerlukan pemahaman yang mendalam diantara para hakim yang menangani perkara tersebut ketika memimpin persidangan. Banyak ketentuan dalam Perma tersebut yang masih memerlukan penjelasan secara lebih mendetail, karena mustahil sebuah tahapan proses berperkara hanya diatur oleh sebuah peraturan yang terdiri dari 25 pasal

Buku ini berisi kajian secara komprehensif tentang mekanisme penyelesaian perkara permohonan penanganan harta kekayaan yang dilengkapi dengan berbagai perbandingan perbandingan untuk memberikan pemahaman yang lengkap dan mendalam tentang perkara tersebut sehingga dapat membantu para hakim, penyidik dan pemohon keberatan dalam menjalani persidangan perkara permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana."


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.01 SYA t
Penerbit
: Imaji Cipta Karya., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-90916-4-4
Klasifikasi
345.01
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

KJD Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?