Text
TATA CARA PENANGANAN ASET HASIL TINDAK PIDANA Berdasarkan: PERMA No. 1 Tahun 2013
"Peraturan Makamah Agung (Perma) dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena ketika undang undang menentukan sebuah mekanisme baru dalam proses berperkara tidak selalu dilengkapi dengan prosedur dan tata cara pelaksanaannya, begitupun pada saat munculnya Pasal 67 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke pengadilan ketika pelaku tindak pidananya tidak ditemukan.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Karakteristik perkara tersebut mengandung banyak kekhususan karena termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, namun sifat dan relasi para pihak lebih menyerupai perkara perdata, sehingga memerlukan pemahaman yang mendalam diantara para hakim yang menangani perkara tersebut ketika memimpin persidangan. Banyak ketentuan dalam Perma tersebut yang masih memerlukan penjelasan secara lebih mendetail, karena mustahil sebuah tahapan proses berperkara hanya diatur oleh sebuah peraturan yang terdiri dari 25 pasal
Buku ini berisi kajian secara komprehensif tentang mekanisme penyelesaian perkara permohonan penanganan harta kekayaan yang dilengkapi dengan berbagai perbandingan perbandingan untuk memberikan pemahaman yang lengkap dan mendalam tentang perkara tersebut sehingga dapat membantu para hakim, penyidik dan pemohon keberatan dalam menjalani persidangan perkara permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain