"Peraturan Makamah Agung (Perma) dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dalam proses penyelenggaraan peradilan, karena ketika undang undang menentukan sebuah mekanisme baru dalam proses berperkara tidak selalu dilengkapi dengan prosedur dan tata cara pelaksanaannya, begitupun pada saat munculnya Pasal 67 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uan…