Text
PENEMUAN HUKUM sebuah pengantar
"Seperti diketahui hukum atau peraturan perundang-undangan itu udak lengkap dan tidak selalu jelas dan tidak mungkin lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena itu perlu dilengkapi atau dijelaskan dengan mencari atau menemukan hukum-
nya. Di samping itu perlu diketahui juga bahwa hukum tidak hanya mengejawantah dalam undang-undang atau hukum tertulis saja, tetapi juga dalam hasil penemuan hukum oleh hakim yang mengejawantah
dalam bentuk putusan, yang lazim disebut judge-made-law
Mempelajari hukum tidaklah cukup dengan mempelajari kaedah- kaedah hukum saja, tetapi harus pula dilengkapi dengan mempelajari penemuan hukum. Penemuan hukum merupakan salah satu unsur penting dalam mempelajari hukum, yang tidak boleh diabaikan.
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini merupakan problematik setiap pencari keadilan. Boleh dikatakan setiap orang melakukan penemuan hukum untuk peristiwa konkrit hakim, jaksa, pengacara, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum serta mereka yang berkepentingan dalam suatu perkara konkrit.
Kita lihat dalam praktek banyaknya perbedaan pendapat tentang penyelesaian hukum yang berhubungan dengan konflik. Maka dapat difahami betapa pentingnya penemuan hukum itu.
Dewasa ini belumlah banyak buku-buku dalam bahasa Indonesia tentang penemuan hukum. Kebanyakan hanya menguraikan tentang metode penemuan hukum seperti yang dapat dilihat dalam buku-buku pengantar ilmu hukum.
Penulis buku ini tidak berpretensi untuk menyajikan uraian ten- tang penemuan hukum secara lengkap, mendalam dan tuntas."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain