"Seperti diketahui hukum atau peraturan perundang-undangan itu udak lengkap dan tidak selalu jelas dan tidak mungkin lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena itu perlu dilengkapi atau dijelaskan dengan mencari atau menemukan hukum- nya. Di samping itu perlu diketahui juga bahwa hukum tidak hanya mengejawantah dalam undang-undang atau hukum tertulis saja, tetapi j…