Penebaran kebencian (hate speech) merupakan tindakan yang dilarang menurut perspektif hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melarang segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Bahkan, Negara juga didorong untuk mengadopsi legiā¦