"PROFESI ADVOKAT sejak lama sudah meliha bahwa hukum acara pidana Indonesia yany utamanya diatur dalam KUHAP dewasa ini sudah saatnya diperbaharui. KUHAP yang diundangkan pada tahun 1981 dalam banyak hal setelah dijalankan berdasarkan studi evaluatif memang selain akan terus- menerus menimbulkan inkosistensi dalam pelaksanaannya juga secara konseptual telah ketinggalan zaman sehingga pembaruan …