"Hukum adat dikatakan sebagai the living low karena hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur pengundangan dalam lembaran negara. Hukum adat yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Buku ini merupakā¦