"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik, Daerah dapat mengembangkan kerjasama dengan daerah lainnya atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntung…