Buku ini diawali dengan tulisan yang berjudul "Tinjauan Dari Segi Hukum Terhadap Kesalahan/Kelalaian Dalam Melaksanakan Profesi" Dalam tulisan tersebut beliau mengatakan, bahwa kesalahan/kelalaian dalam melaksanakan profesi tidak sama dengan kesalahan/kelalaian menurut hukum. Oleh karenanya ketentuan peraturan yang berlaku umum dalam KUH Perdata (BW) maupun KUH Pidana tidak dapat diterapkan dal…