Dengan menggunakan pendekatan interdisipliner yang melibatkan ekonomi, sosiologi, dan hukum, buku ini mengkaji tujuan, efisiensi, dan kemanjuran regulasi hukum kontrak dan menyarankan bagaimana regulasi hukum gagal dan bagaimana regulasi tersebut dapat diperbaiki. Kesimpulannya menunjukkan bahwa undang-undang memainkan peran yang tidak signifikan dalam pembangunan pasar, dan bahwa undang-undan…