"Adalah suatu kebijakan yang sangat tepat ketika para pendiri Republik Indonesia mencantumkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan,"" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"". Muhammad Alim Dalam perspektif UUD 1945, sumber daya alam yang ada di bumi dan air Indonesi…