Dalam buku ini, Prof. Hart menguraikan penggunaan hukum pidana untuk menegakkan moralitas, khususnya moralitas seksual. Pertama, dia mendiskusikan pernyataan John Stuart Mill yang termashur yaitu "satu-satunya tujuan yang bisa dipraktek- kan secara benar oleh kekuasaaan terhadap setiap anggota masyarakat beradab adalah mencegah pencederaan satu sama lain"