"Yurisprudensi kontemporer mengalami kesenjangan yang mendalam. Hukum berakar pada sejarah masyarakat, yang terus-menerus dibuat ulang dalam kaitannya dengan faktor-faktor sosial. Hukum merupakan aspek integral dari masyarakat dan masyarakat menanamkan hukum, interaksi keduanya saling membangun dan bersifat dua arah dalam sebab dan akibat. Hukum mengasumsikan berbagai bentuk dan fungsi yang ber…