Pada pertemuan terakhirnya mengenai Bagian II, di Stockholm pada tahun 1995, Komisi sepakat bahwa pekerjaan harus dilanjutkan pada tahap ketiga yang akan mencakup prinsip-prinsip mengenai pluralitas pihak, pengalihan klaim, penggantian debitur baru dan pengalihan kontrak, penghapusan, kadaluarsa, ilegalitas, kondisi dan kapitalisasi bunga