"Lahirnya Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1969 lalu diubah lagi dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 mengawali dasar-dasar pembentukan semua lingkup peradilan di Indonesia secara menyeluruh. Tapi adalah sangat ironis bahwa kekuasaan kehakiman yang dijamin bebas dari pengaruh pe…