Buku ini tumbuh dari hibah Kemitraan Riset Tata Kelola Australia-Indonesia yang didanai AusAID yang diberikan kepada penulis dan Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Indonesia. Hibah ini menyediakan dana untuk melakukan banyak penelitian di dalam negeri untuk buku ini. Saya berterima kasih kepada Firmansyah karena telah bermitra dengan saya dan mengizinkan saya mengakses materi huk…
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalan tiga puluh bentuk/jenis tindak pıdana korupta. Pasal pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi
Tujuan semula reformasi tahun 1998 adalah menggantikan pemerintahan Orde Baru menjadi sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan bekerja untuk kepentingan 250 juta rakyat Indonesia. Namun demikian, kenyataan politik, sosial, hukum maupun ekonomi yang terjadi pasca reformasi bertolak belakang dengan misi perjuangan reformasi. Kita justru terpampang sinetron penegakan hukum, termasuk pemberant…
Buku ini selain menyajikan evaluasi terhadap KPK, juga memuat hasil kajian LPIKP tentang kiprah ICW di dalam turut serta membantu kinerja pemberantasan ko rupsi yang sejak pembentukannya dipercaya sebagai "wotch-dog" terhadap lembaga pemberantasan korupsi termasuk KPK. ICW telah berhasil membangun kepercayaan publik terhadap kinerja KPK akan tetapi, luput untuk membangun kritisme masyara kat te…
Kisah ini menceritakan tentang seorang profesor yang diminta, dalam waktu singkat, untuk menyampaikan ceramah. Berapa banyak waktu yang ia perlukan untuk persiapan? Itu sepenuhnya bergantung pada berapa lama ia harus berbicara, jawab sang profesor. Ia dapat menyampaikan ceramah selama dua jam secara spontan, tetapi untuk presentasi selama 10 atau 20 menit ia akan membutuhkan waktu