Text
Refleksi Matarantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu
Buku ini mengungkapkan perlunya penyerasian hal-ihwal pengendalian pencemaran udara dalam ruang lingkup keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup Komponen udara berada dalam kesatuan sistem ekologi, yang memerlukan penglihatan dan pendekatan holistik Karena itu "ranah hukum udara" perlu dibangun dengan komponen dasar matarantai pengaturan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, perizinan lingkungan, implementasi hukum dan penegakan hukum yang perlu diatur secara simultan agar dapat berfungsi secara sinergis-harmonis mengendalikan pencemaran udara Secara gamblang berbagai matarantai pengaturan petunjuk dalam mengelola udara mengendalikan pencemarannya. Dengan menerapkan hasıl pikiran Saudara Suparto Wijoyo, saya berharap agar kita bisa beranjak dari berwacana teori untuk terjun ke dalam derap pelaksanaan pengendalian pencemaran udara sebagai langkah nyata mengisi keberlanjutan pembangunan Indonesia"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain