Text
Aspek Kontraktual Dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu agenda utama dalam rangka mewujudkan keinginan pemerintah Indonesia untuk menjadi salah satu dan sepuluh negara dengan ekonomi terbesar pada tahun 2025 Pemerintah mulai mengupayakan sumber pembiayaan lain yang menyediakan modal besar dan tidak terbatas untuk menutup celah tersebut demi terselenggaranya pembangunan infrastruktur Sumber pembiayaan lain tersebut tidak lain adalah dana dari sektor swasta melalui skerna Kerjasarma Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Keterlibatan sektor swasta dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam skema KPBU sendiri dibingkai dalam suatu hubungan kontraktual atau kesepakatan konitraktual yang berjangka panjang, yakni hubungan kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan sektor swasta untuk memelihara, membangun, mengoperasikan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan publik (public services) kepada masyarakat, dimana dalam kontrak kerjasama tersebut, masing-masing pihak memberikan keterampilan dan aset dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain