Text
Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia
"Perlindungan hukum bagi rakyat (""rechtsbescherming van de burgers tegen de overheid"" atau ""legal protection of the governed against administrative actions"") inherent pada konsep ""rechtsstaat"" maupun konsep ""the rule of law"". Istilah ""negara hukum"" mengingatkan kita kepada konsep ""rechtsstaat"" maupun konsep ""the rule of law"". Namun demikian hendaklah tetap disadari bahwa Republik yang kita bangun yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 berdiri di atas dasar ideologi dan dasar falsafah negara ""Pancasila"". Oleh karena itu konsep ""negara hukum"" harus dikembalikan kepada Pancasila se- bagai landasannya, dan dengan sendirinya ""perlindungan hukum bagi rakyat"" harus digali pendasarannya pada ""Pan- casila"" karena pengakuan akan harkat dan martabat manu-
sia secara instrinsik melekat pada Pancasila. Dengan landasan pijak yang demikian, penelitian dan penulisan buku ini pertama-tama diarahkan kepada usaha perumusan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat yang berdasarkan Pancasila. Berdasarkan prinsip-prinsip ter- sebut diarahkan pandangan ke masa kini dan masa datang.
Pada masa kini, salah satu sarana perlindungan hukum yang penting adalah penanganan perkara-perkara perbuatan melanggar hukum oleh penguasa melalui Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum. Apakah penanganannya efek- tif dan apakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyat yang berdasarkan Panca- sila, merupakan langkah kedua.
Memandang ke masa depan, yaitu sebuah Peradilan Administrasi Negara yang sudah lama diidam-idamkan, me- rupakan langkah ketiga dalam penelitian dan penulisan ini, yakni bagaimanakah bentuk dan corak serta fungsi Peradilan Administrasi Negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip per- lindungan hukum bagi rakyat yang berdasarkan Pancasila."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain