Text
FRONTIERS LEGAL THEORY
Perkembangan paling menarik dalam pemikiran hukum sejak Perang Dunia II adalah pertumbuhan studi hukum interdisipliner penerapan ilmu sosial dan humaniora pada hukum dengan harapan membuat hukum tidak terlalu formalistik, lebih praktis, lebih berlandaskan empiris, dan lebih sesuai dengan tujuan sosial. Hakim Richard A. Posner telah menjadi pemimpin dalam gerakan ini, dan buku barunya mengeksplorasi batasnya yang berkembang pesat. Buku ini mengkaji lima bidang atau arah utama studi interdisipliner: ekonomi, sejarah, psikologi, epistemologi hukum (yaitu, bagaimana hukum menemukan fakta), dan studi empiris hukum. Pendekatan-pendekatan ini terlihat saling menembus dan menyusun teori hukum yang koheren—kerangka kerja terpadu untuk memahami fenomena yang tampaknya berbeda seperti ekonomi kebebasan berbicara, sejarah intelektual analisis ekonomi hukum, hubungan antara pendapatan dan kebebasan, hukum kepemilikan, psikologi pengambilan keputusan hukum, peran emosi dalam hukum, dan penggunaan analisis kutipan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain