Text
Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversial: Butir-Butir Pikiran PERADI Untuk Draft RUU-KUHAP
"PROFESI ADVOKAT sejak lama sudah meliha bahwa hukum acara pidana Indonesia yany utamanya diatur dalam KUHAP dewasa ini sudah saatnya diperbaharui. KUHAP yang diundangkan pada tahun 1981 dalam banyak hal setelah dijalankan berdasarkan studi evaluatif memang selain akan terus- menerus menimbulkan inkosistensi dalam pelaksanaannya juga secara konseptual telah ketinggalan zaman sehingga pembaruan dan penyesuaian KUHAP adalah keniscayaan. Akan tetapi, pembaruan dan penyesuaian KUHAP itu kiranya tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dormatifnya saja tetapi juga lebih jauh lagi yaitu pada segi-segi konseptualnya. Dengan begitu sistem, peradilan pidana (""SPP"") kita yang akan datang selain tidak akan ketinggalan zaman juga sekaligus sungguh-sungguh dapat sebagai instrumen untuk suatu kepastian hukum dan keadilan serta sekaligus untuk ""memanusiakan manusia""
yang sedang menghadapi suatu proses peradilan pidana. Pikiran-pikiran yang dijabarkan tim khusus PERADI ini lebih bersifat konseptual. Butir-butir pikiran ini diharapkan sebagai wawasan (visi) dan pertimbangan dalam membangun sistem dan substansi dalam merumuskan pasal-pasal SPP kelak dalam draft RUU-KUHAP. Dalam membangun suatu sistem seperti draft RUU-KUHAP ini adalah sangat perlu adanya suatu referensi agar kita dapat sampai ke arah yang kita tuju. Pikiran-pikiran ini kiranya akan dapat dipertimbangkan dan diterima sebagai salah satu referensi itu.
Dengan referensi ini yang sekaligus merupakan posisi PERADI dalam membangun SPP Indonesia ke depan, kiranya peradilan pidana kita akan lebih pasti, adil dan berperikemanusiaan. Sebagaimana maksim hukum, Fiat Justitia Ne Pereat Mundus, artinya keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak runtuh."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain