KJD Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of A Realistic Theory of Law
Penanda Bagikan

Text

A Realistic Theory of Law

Brian Z. Tamanaha - Nama Orang;

"Yurisprudensi kontemporer mengalami kesenjangan yang mendalam. Hukum berakar pada sejarah masyarakat, yang terus-menerus dibuat ulang dalam kaitannya dengan faktor-faktor sosial. Hukum merupakan aspek integral dari masyarakat dan masyarakat menanamkan hukum, interaksi keduanya saling membangun dan bersifat dua arah dalam sebab dan akibat. Hukum mengasumsikan berbagai bentuk dan fungsi yang berbeda sehubungan dengan tingkat kompleksitas sosial dan faktor-faktor ekonomi, politik, budaya, teknologi, ekologi, dan sosial di sekitarnya. Karena saling berhubungan dengan masyarakat dalam hal ini dan cara-cara lainnya, hukum harus dipahami secara holistik. Akan tetapi, teori-teori yang berpusat pada hukum dalam konteks sosial dan sejarah telah disingkirkan dari yurisprudensi.

Filsuf hukum mengabstraksikan hukum dari sejarah dan masyarakat untuk menyajikan teori hukum sebagai sesuatu yang abadi dan benar secara universal. ""Prinsip-prinsip hukum alam... tidak memiliki sejarah,"" kata John Finnis. Joseph Raz menyatakan, ""Mudah untuk menjelaskan dalam pengertian apa filsafat hukum bersifat universal. Tesis-tesisnya, jika benar, berlaku secara universal, yaitu, mereka berbicara tentang semua hukum, tentang semua sistem hukum, tentang hukum yang ada, atau yang akan ada, dan bahkan tentang hukum yang dapat ada meskipun tidak akan pernah ada."" Para ahli teori hukum alam berkonsentrasi pada prinsip-prinsip moralitas objektif dan implikasinya terhadap hukum. Para ahli hukum analitis positivis hukum berfokus pada ""beberapa fitur yang harus dimiliki semua sistem hukum. Di luar dua cabang utama teori hukum ini terdapat campuran aliran pemikiran: realisme hukum, hukum dan ekonomi, studi hukum kritis, feminisme kritis, teori ras kritis, pragmatisme hukum, dan sebagainya. Berbagai pendekatan teoritis ini memiliki sudut pandang dan perhatian tertentu - tidak ada yang mempertimbangkan hukum dalam totalitas sosialnya."


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.1 TAM a
Penerbit
United States of America : Cambridge University Press., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
English
ISBN/ISSN
978-1-316-63851-4
Klasifikasi
340.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum, Teori, dan Filosofi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

KJD Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?