Text
DINAMIKA PEMIKIRAN PAKAR HUKUM INDONESIA: Hukum Kepailitan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
"Perhatian terhadap aspek hukum yang melikupi perikatan dan bisnis menjadi hal yang mutlak bagi para praktisi serta pendidik bidang hukum karena kedua hal tersebut tidak pernah dilepaskan dari kehidupan manusia, terlebih di situasi kemajuan zaman sekarang ini. Indonesia dengan sistem regulasi hukum, model pemerintahan, keadaan lingkungan, dan masyarakatnya memiliki lekuk tubuh hukum dalam mengatur tentang perikatan dan hukum.
Buku ini menjadi buah pemikiran para sejawat pemerhati, pendidik, serta pelaku hukum di Indonesia yang ingin menuangkan telaah kritis dari isu-isu terkait hukum perikatan dan bisnis di negara kita ini. Penyusunan buku dibagi perbab dengan masing-masing satu topik pembahasan. Terdapat duapuluh tujuh bab yang memiliki masing- masing pendekatan terhadap permasalahan yang dibahas, namun secara kolektif semua permasalahan tidak ada yang keluar dari ide pokok mengenai problematika dalam perikatan dan bisnis di Indonesia.
Pada tiga bab pertama buku ini, pembahasan akan berfokus pada latar belakang, peran penting, serta hubungan internal aspek-aspek perikatan yang lebih lanjut akan disebut sebagai perjanjian karena perjanjian (apapun bentuk atau namanya) adalah wujud nyata dari perikatan. Bab pertama membahas pentingnya fleksiblitas sumber hukum yang memayungi perjanjian di Indonesia, sumber hukum ini memunculkan urgensi untuk terus terbarukan atau yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. KUHPerdata yang notabene ""hasil warisan"" pemerintah kolonial memang masih bisa digunakan sebagai sumber hukum perdata di Indonesia hingga sekarang, namun pengkajian yang terus menerus dan penyempurnaan terhadapnya sangat penting bagi kemajuan dan pelaksanaan hukum perdata Indonesia. Adapun mengenai penyelarasan ataupun konfigurasi sumber
hukum KUHPerdata ini salah satunya dengan telaah kritis mengenai
keabsahan perjanjian. Hal ini dusafis daath bab kedua. Peran causa finalis dalam praktik penyelesaian masalah perjanjian serta untuk mendedah diskursif di penyeletubuh perundang-undangan akan berakibat pada penilaian kualitas produk hukum keadilan, dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terikat perjanjian. Dengan kata lain, ppembahasan causa finalis berkelindan dengan pembentukan dan pergerakan hukum perjanjian dalam KUHPerdata-sebagai sumber hukum perjanjian
Permasalah pihak-pihak perjanjian pun sangat beragam, pada bab ketiga teropong masalah mengarah pada konsekuensi pelanggaran perjanjian yang membedakan atas ganti kerugian karena pihak wanprestasi atau pihak yang melanggar hukum. Kedua hal tersebut dipahami sebagai sesuatu yang bersilangan sekaligus saling berhimpitan karena konsekuensi dari keduanya yang belum memiliki pembatas yang tegas. Telaah kritis terhadap topik ini diharapkan membantu masyarakat maupun pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahui perspektif lain yang mungkin saja dapat membantu.
Pada duapuluh empat bab setelahnya, pembahasan lebih mengarah pada praktik perjanjian dalam beragam aspek dan lini bisnis, misalnya asuransi, kesehatan, perbakan, jual-beli-dengan beragam objek skala domestik hingga internasional, pengelolaan sumber daya alam, kenotarisan, hingga industri aviasi. Kesemuanya menggunakan titik tumpu yang berbeda-beda, beberapa kajian adalah pengujian materi hukum berupa ketetapan, maupun perundanga- undangan yang berlaku; beberapa kajian lain menelaah bagaimana perkembangan peraturan dan hukum perikatan mengelola dan mengatasi permaslahan perjanjian yang muncul karena perkembangan zaman, kelangkaan sumber daya alam, keadaan luar biasa seperti pandemi Covid-19; dan beberapa tulisan lain lebih menginginkan penelusuran kritis tentang penerapan asas priori dalam perikatan. Tidak terlupakan pula beberapa tulisan yang mengulik tentang pentingnya peran pemerintah sebagai penengah subjek-subjek yang terlibat perjanjian untuk menegaskan aspek perikatan dengan perwujudan peraturan peraturan terbarukan, serta keputusan-keputusan (Keputusan MA, Keputusan Mentri), maupun berupa hasil rapat pleno kamar
Para sejawat hukum mengemukakan berbagai permasalahan hukum dari berbagai sudut dan bentuk yang pada akhirnya bermuara pada keninginan bahwa hukum perdata akan mampu bergerak maju seiring zaman namun tetap memiliki karakternya yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak. Keinginan ini kami wujudkan dalam hasil buah pembacaan kritis atas permasalahan yang hadir di sekitar kita, maupun yang dihadapi oleh negara, pemerintah, serta dalam perumusan peraturan itu sendiri sehingga kami dapat berkontribusi demi negara tercinta, Indonesia
Terima kasih kami ucapkan pada seluruh pihak, khususnya bagi teman sejawat yang telah bekerja keras untuk membaca keadaan dan memanfaatkan pemikiran logis empiris yang pasti menyita banyak waktu untuk menghadirkan tulisan-tulisan informatif, inklusif, dan inspiratif dalam buku ini. Kami juga menyampaikan terima kasih untuk kesempatan ikut melanggengkan semangat Bapak Prof Basuki Rekso Wibowo dalam wujud kodifikasi pemikiran-pemikiran hukum demi kemajuan negara Indonesia. Kami juga berterima kasih pada pihak penerbit Intrans yang mewujudkan kodifikasi ini menjadi buku bagi para pembaca.
Semoga buku ini memberikan manfaat bagi kita semua, amin. Salam,"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain