Text
PENYELESAIAN MALPRAKTIK MEDIK MELALUI MEDIASI
"Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. Lahir di Banjarmasin, 24 November 1970, menyelesaikan pendidikan SD, SMP SPK, DI Keperawatan hingga 51 limu Hukum di Banjarmasin dan Magister limu Hukum di Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin (2008) Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 26 Januari tahun 2016.
Selain pendidikan formal, dia juga telah lulus pendidikan khusus profesi Advokat yang diselenggaran oleh PERADI tahun 2005, dan lulus Pendidikan khusus profesi Mediator Hukum yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute for Conflict Transformation (ICT) Jakarta yang mendapat lisensi Makamah Agung Ri tahun 2009 Saat ini menjabat sebagai Kası Hukum dan Kemitraan pada RSUD Ulin Banjarmasin dan mengajar Mata Kuliah Etika dan Hukum Kedokteran pada Fakultas Kedokteran Unlam sejak tahun 2009 hingga saat ini dan Program Pasca Sarjana FKM-Unlam, Pasca Sarjana STIE Indonesia Banjarmasin Konsertasi Manajemen Rumah Sakit dan Mata Kuliah Hukum Kesehatan di beberapa STIKES di Banjarmasin.
Buku ini merupakan karya tulis ilmiah penulis yang diangkat dari naskah Disertasi dalam mengajukan konsep/teori baru dalam penyelesaian sengketa malpraktik medik yang harus lebih dahulu ditempuh melalui mediasi
Selaku peneliti, penulis memaparkan dalam buku ini bahwa malpraktik, medik adalah suatu perbuatan dalam domainnya hukum perdata. Hal ini didasari oleh termenologi hukum pengertian malpraktik itu sendin yang merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa disamakan dengan kelalasan pada umumnya, semisal yang dilakukan oleh seorang sopir tau atau tukang Ojek yang membawa penumpangnya yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat
atau kematian yang umumnya dijerat dengan Pasal 359 KUHP
Profesi dokter dalam menjalankan praktik kedokteran terlebih dahulu harus lulus dan sebuah proses pendidikan yang panjang, praktiknya didasan oleh nilai-nilai moral (sumpah), Kode Etik dan beberapa standar yang wajib ditaati. Hal ini tentu berbeda dengan pekerjaan yang dilakukan oleh sopir taxi/tukang ojek, tadi, sehingga penerapan Pasal 359 KUHP tidak relevan ditujukan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh profesi dokter (sepanjang kelalaian tersebut tidak terkandung unsur mensrea). Sehingga pada prinsipnya tidak ada malpraktik pidana ataupun malpraktik administrative, karena malpraktik medik adalah domainnya hukum private, sekalipun
pasiennya mengalami kecacatan atau meninggal dunia Sesur dengan asas hukum fox spesialis derogate lege general, maka setiap kelalawan yang dilakukan oleh dokter harus ditempuh lebih dahulu melalui mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 29 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa ""dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut
harus diselesaikan terlebih dahulu melalui medias"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain