Text
PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA: Artı dan Makna
"Ketika muncul kasus Sengkon dan Karta, penulis waktu itu masih dalam dinas aktif pada bidang pidana lembaga penga- dilan negara tertinggi di Indonesia mengumpulkan bahan-ba- han berupa karangan atau tulisan tentang herziening/request- civil dan dari bahan-bahan itu disusun catatan-catatan kecil dan kemudian disampaikan kepada para petugas untuk diper- gunakan dalam mengurusi masalah peninjauan kembali putusan pemidanaan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Catatan- catatan itu terutama menyangkut syarat-syarat yang memung- kinkan permohonan peninjauan kembali dapat diterima atau yang memungkinkan hakim peninjuan kembali memeriksa lagi perkara yang dimohonkan peninjauan kembali. Setelah KUHAP berlaku penyesuaian seperlunya diadakan. Kini catatan-catatan itu penulis tambah sedikit sana sini hingga menjadi lebih luas tetapi tetap tidak seberapa, juga tidak mendalam. Masalah ganti kerugian yang tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan penin- jauan kembali, mendapat kerlingan. Untuk pembahasan yang mendalam penulis tidak mempunyai kecakapan dan kemam- puan.
Semoga tulisan ini menimbulkan minat dan manfaat bagi pembacanya.
Tak lupa penulis mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada rekan pada Direktorat Pidana pada lembaga pe- ngadilan tersebut yang melengkapi bahan-bahan yang diperlukan dalam penulisan karangan ini, dan juga pada penerbit CV AKADEMIKA PRESSINDO yang telah menerbitkannya dalam bentuk sekarang."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain