Text
Penebaran Kebencian Studi Pengaturan Di Indonesia dan Perbandingan Negara Lain
Penebaran kebencian (hate speech) merupakan tindakan yang dilarang menurut perspektif hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melarang segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Bahkan, Negara juga didorong untuk mengadopsi legislasi di tingkat nasional untuk melarang dan menangkal hate speech.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain