Text
NOKTAH AMBIGU NORMA LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA
"Setiap kali bertutur saat proses belajar mengajar dengan membahas Hukum Jaminan, khususnya lembaga fidusia, selalu saja ada goresan kecanggungan. Pertanyaan yang dilontarkan para mahasiswa, terasa menggigit pola pikir, akibat kian merebaknya penggunaan benda modal selaku agunan dalam kehidupan sosial. Kejanggalan yang menggelayut saat menyampaikan kuliah, harus disertai banyak argumen guna mengibaskan keburaman yang menyungkupi keberadaan UU Fidusia. Segala kontroversi yang terpampang, lalu dirujukkan pada prinsip-prinsip yang berlaku di arena Hukum jaminan, sungguh memerlukan ketelatenan analisa tajam, supaya para kawula muda bisa mengunyah dengan logikanya yang lagi deras mengembang.
Jati diri sebagai guru, memang sering dipertaruhkan untuk memuaskan dahaga ilmu yang mendera para mahasiswa selama menempuh studi. Bila mereka butuh segelas minuman segar, maka sepatutnya, guru wajib punya segentong air. Inipun setiap saat harus ditambah tanpa ada jeda, sampai gendongan gentong air ilmu, berubah bakal menjadi sepikul dengan beban muatan ganda. Terlebih pada era mudahnya berburu informasi, tak sekedar bertarung di alam nyata, saat ini juga wajib piawai berburu ilmu amaliah di alam maya. Enggan berpacu dengan perkembangan pesat dunia hukum, tak bakal makan waktu lama, untuk terkapar dinistakan.
Dengan latar belakang paparan di atas itulah, buku hasil buah pikir guru yang kian renta ini disajikan. Mahfum, pasti banyak kekurangan, tapi segunung pula tingginya harapan untuk munculnya tegur sapa dari barisan kolega yang sudah melangit ilmunya. Jati diri ini sudah melepas jubah kerisian akan kritik, dari manapun datangnya. Harapan apa yang tersaji barang secuil ini, dapat bermanfaat bagi sesama. Amin.
Buku ini dapat terbit lebih dini atas jasa mahasiswaku yang berhasil dan berkomitmen: Notaris Hasnah, SH, Mkn."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain