Text
Hukum Benda Dalam Burgerlijk Wetbook
Tutur karya tulis kali ini berbincang secara garis besar tentang benda yang ada dalam ranah Buku II BW, dalam arti hanya didominasi oleh pencitraan lembaga hak milik. Sedangkan hak kebendaan lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, maupun jenis hak-hak lain tidak dibahas, dengan alasan adanya perangkat UUPA yang sudah mengambil alih seluk beluk benda tanah yang di dalam BW lebih populer dengan sebutan benda tidak bergerak. Penguraian hak milik sebagai lembaga hukum, juga dipaparkan secara garis besar, itupun masih menggunakan kaca mata BW. Kendati hanya pokok-pokoknya, di dalamnya terkandung sebuah misi bahwa apa yang berakar sebagai muasal itu wajib diketahui terlebih dahulu sebeluni menyimak perkembangan yang terjadi pada masa kini. Sebuah perubahan atau perkembangan yang tergelar dalam kehidupan, sesungguhnya merupakan suatu proses lanjut dari akar muasalnya yang keberadaannya jauh lebih awal dari apa yang terjadi pada waktu sekarang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain