Text
SEGI SEGI HUKUM INTERNASIONAL PADA NASIONALISASI DI INDONESIA
"[Cetakan Pertama]
Dengan keputusan tertanggal 23 Djuni 1959 No. 5182/SK/M kami telah diperbankan hokimjang ditugaskan untuk melakukan pembesan dapers Ricemen A
Karena adanja pemberian tugas tersebut kami telah terdorong untuk mempor kan berbagai persoalan per aslan hukum jung timbul sekitar mash ratama jang dilakukan Republik Indonesia Berhubung dengan pengangkutan pannasionalisasi oleh untuk memperolch segala h Lenaan dengan berlangsung dimui berla itu dan berkenaan sengketa-sengketa badan-budan peradilan diluar negeri sebagai akihat daripads Medakan-tindakan nasionalisasi itu.
Kami merasa terdorong untuk djuga memberitahukan pokok-pokok daripada per an hukum internasional soalan-persoalan ja kami telah memulis buku ini ini kepada chalajak ramai dinegeri kita. Karena
Persoalan-persoalan jang dikemukakan tjukup penting untuk diperhatikan oleh ma lapisan masjarakat kita Terutama kalangan sardjana ardjana hukum kita perlu kiranj uk memahaminja. Lebih-lebih dimana terajata bahwa tindakan-tindakan navonal san jang telah dilakukan oleh negara kita ini telah menarik perhatian dan mendjadi Bahan pembahasan daripada sardjana-sardjana hukum kaliber internasions Sardjana-sardjana hukum internasional lelanda. Djerman, Perantis. Belgia Austria. Swiss, Amerika Serikat telah menjelidikinja dengan saksama dan Inggeris menjadikannja pokok pembahasan karangan karangan ilmijah jang diumumkan dalam berbagai madjalah ilmijah
Setelah keputusan Oberlandesgericht di Bremen diutjapkan kita saksikan puls embahasan-pembahasan ilmijah daripada sardjana-sardjana hukum international Lensmaan 1. Kiranja buku sederhana ini Japat memaparkan pula visie Indonesis Matang tindakan-tindakan nasionalisasi itu. Satu dan lain untuk menghilangkan kesan bahwa segala karja para sardjana hukum itu adalah mengenai Indonesia, tetapi tanpa sara Indonesia
Masalah-masalah hukum yang ditimbulkan karena nasionalisasi adalah sangat has. Terlampau luas dan mendalam untuk dapat ditjakup seluruhnja dalam sebuah buka ketyil ins Hanja garis-garis besar daripada persoalan-persoalannya telah di inggang disini.
Dalam pada itu telah kami sangat merasakan kekurangan-kekurangan kepustakaan dan pembatjaan dinegeri kita ini hingga sukar untuk membuat uraian ini up to date dan lebih mendalam.
Banjak buku-buku dan madjalah-madjalah ilmijah jang dibutuhkan ternjata tidak terdapat dalam perpustakaan-perpustakaan dinegeri kita. Oleh karena itu, dalam hal sumber-sumber langsung tak ada, terpaksa disana sini kami telah harus menggunakan sumber-sumber jang tidak langsung.
Kami rasa bahwa setiap sardjana jang hendak membuat karja-karja bersifat hukum internasional di Indonesia djuga telah mengalami sendiri kesulitan-kesulitan Jang serupa.
Buku ini dibagi dua Bagian. Pada Bagian I dibentangkan segi-segi hukum perdata imernasional daripada masalah nasionalisasi. Pada Bagian II disadjikan segi-seg hukam publik internasionalnja. Achirnja, disini hendak kami utjapkan rasa terima katihkepada mos merka jang telah turut membantotam dalam menjiapkan Pertanian dada P rintah Republik membantu usaha kami daraan AM Menteri lang diberikan Dir PPN-Barud Indoskodengan hardjo, untuk kepertapudaken kepad kami dengan pengington lam that renasehat hukum Urusan Chusat folayamin, J. M. Duta Besara Eropah dari Der Zairia Zain dan Sdt. Mr Sudjarwo Tjondronegoro, Kepala Direktur menulis buku Intemen Luar Negeri untuk dorongan-dorongan usul-usul menula kepada 1. M. Data Bentuk dorongandoren Mr. Road, Kustuttan R. di di Brussels, Sde. Subagio Kepala Bagian Ekonomi 1. Bomm, Sdr Demarjadi dan Surianinard Keerodjo Sarni untuk bahan-bahan lage ellerimkan kepads Sam Stepada Direktur lama dan Isteri, kepada Direktur, para pengaljkarang Sdr Saubart, dan last but not least"" kepada Rekan Sedjawatan para pengstjara Djernan Dr Willinen Dragene F Reichert-Facilides dan Rekan Sic Kit staf ahili Buk Willner. Dropnüger. Der Soumokil dari Kedutaan Bonn, pada Unitem Soen dari Departemen Pertanian, Mr Mochtar Koescemaatmadja, Lekton na mahasiswitas Padja djaran untuk kerdja sams jang erat, kepada Sdr. H. C. Huang, mahasiswa doktoral hukum untuk pembikinan daftar daftar index dan koreksi drukproef.
Semoga karja sederhana ini membawa manfaat bagi pembangunan semesta dan pembinaan hukum nasional kita
[Cetakan Kedua]
Telah lama buku ini tidak tersedia dipasaran buku-buku. Karena desakan pelbagai pihak untuk menerbitkan ulang, maka dengan bekerja sama dengan Penerbit Alumni buku ini dicetak ulang dengan tanpa mengalami perubahan. Mudah-mudahan buku ini masih dapat bermanfaat bagi mereka yang memerlukannya, walaupun isinya adalah sama dengan cetakan yang pertama dan masih memakai ejaan lama."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain