Text
Majelis Pengawas Notaris: Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
"Tujuan lain dari pengawasan terhadap Notaris, bahwa Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentik sesuai permintaan yang bersangkutan kepada Notaris, sehingga tanpa adanya masyarakat yang membutuhkan Notaris, maka Notaris tidak ada gunanya.
Meskipun demikian tidak berarti dengan bergantinya instansi yang melakukan pengawasan Notaris tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Notaris, karena betapapun ketatnya pengawasan yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris, tidak mudah untuk melakukan pengawasan tersebut, hal ini terpulang kepada Notaris sendiri dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab dalam tugas jabatannya mengikuti atau berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan tidak kalah pentingnya, yaitu peranan masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris yang dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada Majelis Pengawas Notaris setempat, dengan adanya laporan seperti ini dapat mengeliminasi tindakan Notaris yang tidak sesuai dengan aturan hukum pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
Lebih lanjut dalam buku ini, penulis menyajikan bahasan tentang Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata usaha Negara karena perannya melaksanakan tugas pengawasan terhadap Notaris yang secara atributif ada pada Menteri selaku Badan atau Jabatan TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu membawa konsekuensi terhadap Majelis Pengawas, berkedudukan pula sebagai Badan atau Jabatan TUN, karena menerima
delegasi dari badan atau Jabatan yang berkedudukan sebagai Badan atau Jabatan TUN."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain