Text
Dutch Law in Action
Belanda adalah negara kecil, namun mempunyai banyak aturan. Dalam menanganinya, Belanda cenderung pragmatis: mereka menggunakan hukum untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menambah masalah. Jika penerapan aturan akan menimbulkan kerugian yang serius, mereka mencoba mencari cara untuk mengatasinya. Aturan yang terlalu ketat untuk diterapkan akan diabaikan dan hanya jika aturan tersebut menemui hambatan barulah mereka mengubahnya. Karena kecenderungannya yang non-legalistik, budaya hukum Belanda lebih menyukai administrasi publik yang pragmatis, iklim pidana ringan dan peradilan sipil informal. Reaksi nyata datang dari para elit politik pada pertengahan tahun delapan puluhan, yang berupaya menerapkan kontrol sosial jenis baru. Mengurangi biaya negara kesejahteraan dan menghentikan peningkatan pengangguran merupakan agenda politik utama. Elit politik dan hukum Belanda juga menyambut baik integrasi Eropa sebagai argumen untuk adaptasi: apa yang akan terjadi?pena dengan budaya hukum yang lembut di dunia yang keras? Administrasi dari hukum tidak hanya toleran terhadap ideologi, tapi juga acuh tak acuh menjadi inefisiensi karena kelonggaran. Peralihan ke arah legalisme dan kontrol, namun, hal ini merupakan ancaman untuk menghapuskan keburukan budaya hukum Belanda beserta keutamaannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain