Text
Pure theory of law
"Edisi kedua yang direvisi dan diperluas, revisi lengkap dari edisi pertama yang diterbitkan pada tahun 1934. Sebuah tonggak dalam pengembangan yurisprudensi modern, teori hukum murni mendefinisikan hukum sebagai sistem norma koersif yang dibuat oleh negara yang bertumpu pada validitas Grundnorm yang diterima secara umum, atau norma dasar, seperti supremasi Konstitusi. Sepenuhnya mandiri, ia menolak konsep apa pun yang berasal dari metafisika, politik, etika, sosiologi, atau ilmu pengetahuan alam. Dimulai dengan penerimaan hukum Romawi pada abad pertengahan, yurisprudensi tradisional telah mempertahankan sistem ganda hukum ""subjektif"" (hak-hak seseorang) dan hukum ""objektif"" (sistem norma). Sepanjang sejarah, dualisme ini telah menjadi alat yang berguna untuk menempatkan hukum dalam pelayanan politik, terutama oleh para penguasa atau partai politik yang dominan. Teori hukum murni menghancurkan dualisme ini dengan menggantinya dengan sistem kesatuan hukum positif objektif yang terisolasi dari manipulasi politik. Mungkin ahli hukum paling berpengaruh di abad kedua puluh, Hans Kelsen [1881-1973] adalah penasihat hukum kaisar terakhir Austria dan pemerintahan republik pertamanya, pendiri dan penasihat tetap Mahkamah Konstitusi Tertinggi Austria, dan penulis Konstitusi Austria, yang disahkan pada tahun 1920, dihapuskan selama Anschluss, dan dipulihkan pada tahun 1945. Penulis lebih dari empat puluh buku tentang hukum dan filsafat hukum, ia terkenal karena karya ini dan Teori Umum Hukum dan Negara. Aktif juga sebagai pengajar di Eropa dan Amerika Serikat, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Wina dan mengajar di Universitas Cologne dan Praha, Institut Studi Internasional di Jenewa, Harvard, Wellesley, Universitas California di Berkeley, dan Institut Perang Laut di Wina.
Kampus."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain