Text
Bunga Rampai Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 s.d 2014
"Dalam Bunga Rampai ini terlampir seluruh.kebijakan administratif dan regulatif yang pernah dikeluarkan selama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai Desember 2014. Bunga Rampai ini memuat ketentuan yang bersifat regeling, maupun beschiking, sepanjang ketentuan tersebut memuat agenda pembaruan yang dianggap penting.
Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung melaksanakan kewenangan mengaturnya melalui tiga jenis instrumen, yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA), serta keputusan dan peraturan yang dibuat bersama dengan lembaga lain. Selain merupakan instrumen yang bersifat beschiking, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) juga biasa dipakai sebagai dasar kerangka hukum yang bersifat regeling, karena itulah beberapa SK KMA memuat juga beberapa instrumen bersifat regeling.
Bunga Rampai ini merupakan wujud komitmen Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH dalam mendorong proses pembaruan untuk mewujudkan ""Peradilan Sederhana, Cepat, dar Biaya Ringan"" yang menjadi prinsip utama pelaksanaan peradilan di Indonesia."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain