Text
PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
"Argume rgumen dasar dari buku ini dengan berpijak pada asas/prinsip hukum dalam pengawasan dan pembatalan Perda adalah Perda sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tunduk pada asas/prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, pengawasan dan pembatalan Perda bertujuan untuk menjamin atau memastikan terwujudnya pengertian satu pemerintahan dan satu sistem hukum nasional yang berlaku di seluruh negara.
Berdasarkan asas/prinsip hukum tersebut maka pengawasan dan pembatalan Perda memiliki kausa halal dan bukan tindakan yang sewenang-wenang (unreasonable). Akan tetapı, kondisi demikian ternyata secara yuridis masih mengandung permasalahan terkait dengan kelembagaan dalam rangka pengawasan dan pembatalan Perda serta tindakan (dan implikasinya) dalam rangka melakukan pengawasan dan pembatalan Perda tersebut.
Berbagai permasalahan itu, pada gilirannya membawa kepada pembahasan lebih lanjut atas isu: urgensi ketentuan tentang hierarkhi peraturan perundang-undangan dan batasan waktu pengajuan uji materiil seratus delapan puluh hari sejak peraturan dikeluarkan; ketepatan alasan pembatalan terhadap Perda yang didasarkan pada ""bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi"" dan ketiadaan undang-undang yang mengatur tentang akibat hukum yang timbul dari pembatalan Perda."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain