Text
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 Tentang: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
"Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2010 merupakan pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dimaksudkan untuk mengatur tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dilingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan Perpres ini, Pengadaan Barang/Jasa menjadi sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap mempertahankan prinsip efisien, terbuka dan kompetitif.
Berbagai perubahan dilakukan dengan tujuan untuk percepatan pengadaan barang/ jasa pemerintah, akselerasi lelang secara elektronik (e-Procurement), Swakelola untuk Alutsista dan Almatsus dengan dilakukan oleh industri strategis dalam negeri untuk mencapai kemandirian, termasuk keberpihakan pada industri dan usaha kecil domestik Pada akhirnya berbagai perbaikan yang dilakukan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Buku ini kami susun terdiri atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 berikut lampiran-lampirannya dengan maksud agar para pembaca mudah mempelajarinya Harapan kami buku ini dapat bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di negeri tercinta, Indonesia"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain