Text
HIMPUNAN UNDANG-UNDANG LENGKAP TENTANG BADAN PERADILAN
"Lahirnya Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1969 lalu diubah lagi dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 mengawali dasar-dasar pembentukan semua lingkup peradilan di Indonesia secara menyeluruh. Tapi adalah sangat ironis bahwa kekuasaan kehakiman yang dijamin bebas dari pengaruh pemerintah tapi di bidang organisasi, administrasi dan finansial masih tergantung pada pemerintah karena reformasi dalam UU Nomor 35/99-yang merubah UU No.14/70- sampai setahun belum berjalan dan tergantung pada pemerintah. Sedangkan lembaga tinggi lain seperti DPR, DPA dan BPK walau tanpa landasan hukum dalam UUD telah bebas mengatur urusannya sendiri melalui sekjennya (Purwoto S Gandasubrata, 2000),
Kini dengan amandemen UUD 1945 maka UU No.35 Tahun 1999 beserta UU No.14 Tahun 1970 sudah dicabut dan diganti dengan UU No.4 Tahun 2004. Berdasarkan ketentuan baru ini maka pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung beserta 'anak buahnya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tata usaha agama. dan pengadilan militer serta oleh Mahkamah Konstitusi
Peradilan Umum itu sendiri terbentuk semula berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, lalu muncul Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan lahimya Peradilan Umum diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.
Sesuai dengan namanya, Peradilan Umum berwenang memeriksa atau menyidang- kan baik kasus pidana maupun kasus perdata termasuk kasus yang menyangkut masalah hubungan keluarga yaitu perceraian, kecuali jika para pihak yang akan cerai itu beragama Islam yang harus disidangkan oleh Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama tidak lagi hanya berwenang mengadili atau menyidangkan perkara perceraian atau memberikan fatwa waris. Sejak terbentuknya Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1989 Pengadilan ini mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau sengketa mengenai pembagian harta waris.
Berbeda dengan UU tentang Peradilan Umum Pengadilan Umum, UU tentang Pengadilan Agama tampaknya memberikan 'keringanan bagi pihak perempuan dalam hal perkara perceraian. Ini terlihat dari ketentuan yang mengatur bahwa gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri ditujukan ke Pengadilan Agama di mana si istri bertempat tinggal. Begitu juga dengan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami, maka gugatan dialamatkan ke pengadilan agama di mana si istri berada. Jadi UU ini memberi kemudahan bagi pihak istri untuk berperkara tentang perceraian di pengadilan agama tanpa membedakan siapa yang mengajukan gugatan itu maka gugatan tetap dialamatkan ke pengadilan dimana dia berdomisili.
Pengadilan yang lalur setelah pengadilan umum adalah pengadilan tata usaha negara. Dengan terbentuknya pengadilan ini melalui UU Nomor 5 Tahun 1986 maka masyarakat yang dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat tata usaha negara maka mereka dapat mengajukan permohonan ke pengadilan ini untuk memohon agar keputusan yang merugikan dirinya atau melanggar haknya dibatalkan
Hanya sają bahwa keputusan yang dapat dimohonkan untuk diajukan ke pengadilan int haruslah keputusan yang bersifat tertulis, individual dan final dan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan itu dikeluarkan atau diketahui oleh yang bersangkutan.
Bagi mereka yang berstatus sebagai militer, maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili mereka adalah Pengadilan Militer berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 Pengadilan ini tidak hanya mempunyai wewenang untuk mengadili perkara pidana militer yang dibagi menjadi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran, tapi juga memeriksa dan mengadili sengketa tata usaha militer
Semula polisi tunduk pada pengadilan militer tapı sejak polisi tidak lagi menjadi bagian dari ABRI atau dengan adanya pemisahan antara polisi dan TNI, maka polisi dalam perkara pidana tunduk pada pengadilan negeri umum seperti halnya warga sipil biasa
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yang lahir setelah kita memasuki era reformasi tahun 1998 berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2). Wewenang Mahkamah ini adalah:
menguji undang-undang terhadap UUD.
memutus sengketa lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD,
memutus pembubaran partai politik.
- memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan
memberikan putusan atas dugaan DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun sayang bahwa UU yang dapat dimohonkan untuk diuji terhadap UUD terbatas pada UU yang lahir setelah amandemen UUD pertama 19 Oktober 1999. Jika ada UU sebelum itu yang dipandang bertentangan dengan UUD harus diuji bukan melalui judicial review di Makamah Konstitusi tapi melalui legislative review di parlemen"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain