Text
A TREATISE OF LEGAL PHILOSOPHY AND GENERAL JURISPRUDENCE: Legal Philosophy in the Twentieth Century: The Civil Law World
Risalah Filsafat Hukum dan Yurisprudensi Umum merupakan karya multivolume pertama yang membahas berbagai isu dalam filsafat hukum dan yurisprudensi umum, baik dari perspektif teoretis maupun historis. Karya ini ditujukan untuk para ahli hukum maupun filsuf hukum dan praktis. Diedit oleh ahli teori terkenal Enrico Pattaro dan timnya, buku ini merupakan karya referensi klasik yang akan sangat menarik bagi para filsuf hukum dan praktis serta para ahli hukum dan sarjana hukum di semua tingkatan. Karya ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian teoretis (diterbitkan tahun 2005), yang terdiri dari lima volume, mencakup topik-topik utama perdebatan kontemporer: bagian historis, yang terdiri dari enam volume (Volume 6-8 diterbitkan tahun 2007; Volume 9 dan 10, diterbitkan tahun 2009; Volume 11 diterbitkan tahun 2011 dan Volume 12 akan datang tahun 2016), menjelaskan perkembangan pemikiran hukum dari zaman Yunani kuno hingga abad kedua puluh. Jilid 12 Filsafat Hukum di Abad Kedua Puluh: Dunia Hukum Perdata Jilid 12 dari Risalah Filsafat Hukum dan Yurisprudensi Umum, berjudul Filsafat Hukum di Abad Kedua Puluh: Dunia Hukum Perdata, berfungsi sebagai pelengkap jilid 11 karya Gerald Postema (berjudul Filsafat Hukum di Abad Kedua Puluh: Dunia Hukum Umum), dan menawarkan uraian komprehensif pertama tentang perkembangan kompleks yang telah dialami filsafat hukum di benua Eropa dan Amerika Latin sejak tahun 1900. Dalam jilid ini, para cendekiawan internasional terkemuka dari berbagai wilayah bahasa yang membentuk dunia hukum perdata memberikan uraian tentang cara filsafat hukum berkembang di wilayah-wilayah ini pada abad ke-20, yang hasilnya adalah mosaik keseluruhan filsafat hukum perdata dalam kurun waktu ini. Lebih lanjut, para spesialis di bidang ini menggambarkan perkembangan yang dialami filsafat hukum pada abad ke-20 dengan berfokus pada tiga subjek utamanya—yaitu, positivisme hukum, teori hukum alam, dan teori penalaran hukum—dan membahas berbagai konsepsi yang telah diajukan di bawah label-label ini. Tata letak volume ini dimaksudkan untuk membingkai analisis sejarah dengan tujuan perdebatan teoritis kontemporer, sehingga melengkapi Risalah sesuai dengan tujuan metodologis keseluruhannya, yaitu menggabungkan sejarah dan teori sebagai sarana yang diperlukan untuk memberikan penjelasan komprehensif tentang pemikiran yurisprudensi,
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain