Text
Principles and Rules of Transnational Civil Procedures
"Merupakan suatu kesenangan dan kehormatan untuk menulis kata pengantar untuk karya transendental ini demi evolusi hukum di tingkat universal. Inspirasi ini ditemukan dalam semangat dua pengacara yang luar biasa. Geoffrey Hazard, dari Fakultas Hukum Universitas Pennsylvania, dan Michele Taruffo, dari Universitas Pavia. Mereka mengembangkan cetak biru untuk proyek ambisius ini mengenai aturan prosedur perdata transnasional, dan The American Law Institute (ALI) memutuskan untuk melanjutkannya pada tahun 1997. Proyek ALI dimulai dengan Aturan, Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata (UNIDROIT) menyarankan perlunya Prinsip, dan persetujuan akhir oleh kedua organisasi hanya untuk Prinsip, dengan Aturan yang dipahami sebagai model Reporter tentang bagaimana Prinsip dapat diterapkan dalam yurisdiksi tertentu.
Tantangannya sangat berat, terutama mengingat kesulitan yang dihadapi hukum perbandingan dalam mentransfer perangkat dan konsep hukum dari satu sistem hukum ke sistem hukum lain. Telah ditegaskan bahwa semakin suatu lembaga terintegrasi ke dalam lingkungan politik dan hukum di suatu negara tertentu, semakin sulit untuk mengasimilasinya ke negara lain. Selain itu, telah dinyatakan bahwa mayoritas konsep hukum ini terkait erat dengan struktur politik suatu negara dan, oleh karena itu, dengan distribusi kekuasaan di antara tiga cabang negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Begitulah sifat Hukum Acara Perdata. Jika ini benar, tampaknya wajar jika menyusun aturan acara perdata yang universal dan seragam tidak mungkin dilakukan. Hanya dua semangat hukum yang ditentukan seperti Prof. Hazard dan Taruffo, yang berpraktik di dua sistem hukum yang seharusnya sangat berbeda dalam dasar hukum mereka, dapat membayangkan dan sangat memengaruhi terciptanya Prinsip-prinsip Acara Perdata Transnasional."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain