KJD Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia
Penanda Bagikan

Text

Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia

Prawitra Thalib - Nama Orang;

"Pada kenyataannya, peristiwa terjadi karena adanya perbedaan olah pikir dari berbagai pihak atau pelaku yang terlibat. Peristiwa tersebut dapat menghasilkan gejolak, perubahan, ataupun gejolak yang menimbulkan pe- rubahan. Misalnya, Perang Dunia II telah menimbulkan penderitaan atau kerugian bagi banyak negara. Karena itu, muncul keinginan untuk mencip- takan sistem perdagangan yang-berdasarkan pada prinsip nondiskriminasi serta kebebasan tukar-menukar barang dan jasa antarnegara. Di sisi lain, kebutuhan akan rasa aman dan kemerdekaan mendorong negara-negara mengadakan perundingan demi perundingan ataupun kerja sama.

Menurut Pound, hukum hendaknya dipandang bukan sebagai will, me- lainkan want/need, yang mau tidak mau harus dipenuhi. Apabila hukum di- pandang sebagai suatu kebutuhan maka hukum mengalami kondisi kepua- san yang tidak pernah berakhir. Sementara jika keinginan telah terpenuhi maka akan tercapai rasa puas yang tidak menginginkan apapun lagi.

Dalam hal ini, hak asasi manusia merupakan suatu kebutuhan. Pada mulanya hak asasi manusia (human rights) merupakan produk mazhab hukum kodrati, di mana hukum kodrati adalah hukum Tuhan yang sem- purna dan dapat diketahui melalui nalar manusia.

Selanjutnya, perkembangan hak asasi manusia ditandai dengan ter- jadinya peristiwa Revolusi Inggris, Amerika, dan Perancis hingga secara internasional dilegitimasi dalam piagam PBB. Kemudian, pada 10 Desem- ber 1948, ada 48 negara menandatangani Universal Declaration of Human Rights, sebagai bukti bahwa hak asasi manusia adalah sebagar hak yang hakiki dan universal. Ini menandakan bahwa hukum HAM lahir dari hukum internasional sehingga seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap negara."


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340.112 PRA f
Penerbit
Bandung : Sarana Tutorial Nurani Sejahtera., 2013
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8837-59-0
Klasifikasi
340.112
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
HAM
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

KJD Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?