Text
Filsafat Tentang Hukum Hak Asasi Manusia
"Pada kenyataannya, peristiwa terjadi karena adanya perbedaan olah pikir dari berbagai pihak atau pelaku yang terlibat. Peristiwa tersebut dapat menghasilkan gejolak, perubahan, ataupun gejolak yang menimbulkan pe- rubahan. Misalnya, Perang Dunia II telah menimbulkan penderitaan atau kerugian bagi banyak negara. Karena itu, muncul keinginan untuk mencip- takan sistem perdagangan yang-berdasarkan pada prinsip nondiskriminasi serta kebebasan tukar-menukar barang dan jasa antarnegara. Di sisi lain, kebutuhan akan rasa aman dan kemerdekaan mendorong negara-negara mengadakan perundingan demi perundingan ataupun kerja sama.
Menurut Pound, hukum hendaknya dipandang bukan sebagai will, me- lainkan want/need, yang mau tidak mau harus dipenuhi. Apabila hukum di- pandang sebagai suatu kebutuhan maka hukum mengalami kondisi kepua- san yang tidak pernah berakhir. Sementara jika keinginan telah terpenuhi maka akan tercapai rasa puas yang tidak menginginkan apapun lagi.
Dalam hal ini, hak asasi manusia merupakan suatu kebutuhan. Pada mulanya hak asasi manusia (human rights) merupakan produk mazhab hukum kodrati, di mana hukum kodrati adalah hukum Tuhan yang sem- purna dan dapat diketahui melalui nalar manusia.
Selanjutnya, perkembangan hak asasi manusia ditandai dengan ter- jadinya peristiwa Revolusi Inggris, Amerika, dan Perancis hingga secara internasional dilegitimasi dalam piagam PBB. Kemudian, pada 10 Desem- ber 1948, ada 48 negara menandatangani Universal Declaration of Human Rights, sebagai bukti bahwa hak asasi manusia adalah sebagar hak yang hakiki dan universal. Ini menandakan bahwa hukum HAM lahir dari hukum internasional sehingga seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap negara."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain