KJD Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia

Satya Arinanto - Nama Orang;

"Lebih dari 43 tahun yang silam, dalam makalah saya yang berjudul ""The Indonesian Constitution and Human Rights"" yang disampaikan dalam Seminar tentang ""Basic Problems in Canadian Constitutional Law"" di Faculty of Graduate Studies and Research, McGill University, di Montreal, Kanada, saya telah menyatakan bahwa andaipun UUD 1945 diterima tanpa amandemen, perubahan, ataupun penyempurnaan, persoalan hak asasi manusia (HAM) tetap akan timbul sebagai isu penting dalam hukum tata negara Indonesia di masa depan.

Sinyalemen yang saya kemukakan tersebut masih relevan dengan kondisi Indonesia dewasa ini. Persoalan-persoalan HAM disamping persoalan-persoalan lainnya dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya masih banyak yang belum terselesaikan walaupun Indonesia pada saat ini telah memasuki era reformasi. Namun demikian, dari sisi hukum, dalam era reformasi ini lebih banyak peraturan dalam bidang HAM yang telah diterbitkan daripada pada masa Orde Baru.

Masuknya berbagai pasal tentang HAM dalam Perubahan Kedua UUD 1945 dapat dipandang sebagai suatu langkah maju. Sebagaimana diketahui, kurangnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan HAM di dalam UUD 1945 telah membuat banyak pihak berusaha untuk melengkapinya, di antaranya dengan menyusun suatu Piagam HAM, sebagaimana yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Dalam sidang-sidang yang dilakukan di awal Orde Baru, MPRS telah berhasil merancang suatu dokumen yang diberi nama ""Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara."".Namun demikian, karena berbagai sebab, dokumen tersebut tidak jadi diberlakukan. Kegagalan ini sekaligus juga mengulangi upaya yang sama yang telah dilakukan oleh Konstituante (Badan Pembuat Undang-Undang Dasar). Sebagaimana diketahui, Badan ini kemudian dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959."


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
323.095 98 ARI h
Penerbit
Depok : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia., 2008
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8980-20-4
Klasifikasi
323.095 98
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HAM
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

KJD Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?