Text
Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya
"Salah satu sumber hukum positif yang bersifat dalam hukum acara perdata Indonesia adalah jurisprudensi atau keputusan hakim. Sekalipun negara Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan kepada sistem hukum Eropah Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan jurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya kepada sistem hukum Anglo Saxon yang menganut asas preseden, namun dalam praktek peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan jurisprudensi sangat dominan dipergunakan para aparat penegak hukum, tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalilnya. Termasuk juga di dalamnya para Jaksa Peruntut Umum dalam perkara pidana.
Didasarkan kepada pemikiran, peran atas pemberlakuan berbagai jurisprudensi dalam praktek peradilan di Indonesia, penulis dengan berbagai usaha telah mengumpulkan berbagai putusan hakim dari berbagai sumber yang dikompilasi berdasarkan bagian-bagian tertentu (penggolongan) berdasarkan kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis sebagai praktisi hukum dan akademisi. Dengan demikian, dimaksudkan dapat lebih memudahkan para pembaca untuk memahami dan menerapkannya dalam berbagai kesempatan. Buku ini diberi judul ""KUMPULAN KAIDAH HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 SD/ 2008 BERDASARKAN PENGGOLONGANNYA""."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain