Text
Liber Amicorum 70 Tahun Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
"Adalah suatu kebijakan yang sangat tepat ketika para pendiri Republik Indonesia mencantumkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan,"" Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"".
Muhammad Alim
Dalam perspektif UUD 1945, sumber daya alam yang ada di bumi dan air Indonesia bukanlah sumber daya alam yang bebas dimiliki, tetapi harus dibawah kontrol dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat. Tentu dengan tidak mengabaikan hak milik individual serta hak masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi oleh negara.
Hamdan Zoelva
Peran Mahkamah Konstitusi juga menjadi salah satu faktor signifikan yang mengubah wajah hukum agraria di Indonesia. Prof. Achmad Sodiki merupakan salah satu figur Hakim Konstitusi yang konsisten (istiqomah) dalam menjaga supremasi konstitųsi sebagai dasar pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945. Selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (periode 2008-2013), Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH telah ikut berperan besar dalam menjaga supremasi konstitusi, khususnya dalam menyempurnakan ratio decidendi beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian beberapa Undang-Undang yang berdimensi agraria terhadap Undang- Undang Dasar.
Wahiduddin Adams"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain