Text
Himpunan Pedoman Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik, Daerah dapat mengembangkan kerjasama dengan daerah lainnya atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan Disamping itu pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dan untuk menciptakan efiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan masayarakat
Paralel dengan uraian diatas, esensi penyelenggaraan Kerjasama Daerah adalah untuk lebih memantapkan hubungan keterikatan daerah yang satu dengan daerah lainnya dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Kerjasama Daerah berfungsi pula dalam menunjang keserasian pembangunan Daerah, mensinergikan potensi antar Daerah serta meningkatkan pertukaran pengetahuan dan teknologi."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain