Text
Konferensi Nasional Hukum Perdata II (Karakteristik Hukum Perikatan Indonesia: Menuju Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional)
"Yth. Para Kolega Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Pembaca yang budiman, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya Prosiding Seminar Konferensi Nasional Hukum Keperdataan II dapat diterbitkan. Seminar dengan tema ""Karakteristik Hukum Perikatan Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 16-17 April 2015 di Denpasar-Bali dengan bekerjasama antara Asosiasi Pengajar Hukum Keper dataan (APHK) dan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Berbagai artikel mengenai perikatan di Indonesia disajikan dalam konferensi tersebut dan dimuat dalam prosiding ini.
Sebagaimana diketahui bahwa hukum perdata di Indonesia berkarakter pluaralistik, dimana terdapat tiga hukum sekaligus yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan diakui keberadaannya oleh Negara, yaitu hukum adat hukum Islam, dan hukum barat (bersumber dari KUH Perdata). Demikian pula halnya hukum perikatan sebagai salah satu bagian dalam hukum perdata di mana ketiga hukum tersebut hidup dan berlaku di masyarakat. Konferensi ini berupaya menghimpun pemikiran dan pandangan akademik mengenai fenomena pluralistik hukum per ikatan yang ada di Indonesia yang dapat berlaku dengan harmonis serta diakui oleh Negara. Pemi kiran dan pandangan akademik tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan dalam upaya menghasilkan hukum perdata dalam hal ini hukum perikatan yang bercorak Indonesia.
Akhirnya, kami yakin bahwa kumpulan artikel dari para anggota APHK dalam prosiding ini akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ilmu hukum khususnya hukum perdata serta memajukan dan memberikan energi ke arah pembaharuan hukum perdata nasional. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penye- lenggaraan konferensi hingga penerbitan prosiding ini. Selamat membaca dan semoga artikel- artikel yang tersaji dalam prosiding ini menggairahkan budaya akademik di kalangan anggota APHK dan menginspirasi pembaharuan hukum perdata nasional."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain