Text
Aspek Kontraktual Dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
"Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan salah satu agenda utama dalam rangka mewujudkan keinginan pemerintah Indonesia untuk menjadi salah satu dari sepuluh negara dengan ekonomi terbesar pada tahun 2025. Pemerintah mulai mengupayakan sumber pembiayaan lain yang menyediakan modal besar dan tidak terbatas untuk menutup celah tersebut demi terselenggaranya pembangunan infrastruktur. Sumber pembiayaan lain tersebut tidak lain adalah dana dari sektor swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Keterlibatan sektor swasta dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam skema KPBU sendiri dibingkai dalam suatu hubungan kontraktual atau kesepakatan kontraktual yang berjangka panjang, yakni hubungan kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan sektor swasta untuk memelihara, membangun, mengoperasikan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan pelayanan publik (public services) kepada masyarakat, dimana dalam kontrak kerjasama tersebut, masing-masing pihak memberikan keterampilan dan aset dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum.
Suatu kontrak KPBU yang berkeadilan adalah kontrak KPBU yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pihak yang terikat di dalamnya. Hal ini sesuai dengan tujuan dari kontrak KPBU itu sendiri, yakni untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tujuan kemanfaatan tersebut hanya akan tercapai apabila terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak KPBU. Kepastian hukum tersebut akan melahirkan keadilan dan keadilan sendiri akan menimbulkan keutuhan dan keberlangsungan (sustain) yang menuju pada kemanfaatan bersama. Untuk memperoleh kontrak KPBU yang dibentuk berdasarkan tujuan kepentingan nasional dari kehendak pemerintah dan investor, maka diperlukan itikad baik dari pemerintah dan investor untuk menegosiasikan kontrak KPBU tersebut dengan dasar kepentingan nasional. Dengan kata lain, kebebasan berkontrak yang diusung sebagai prinsip pokok dalam hukum kontrak, tidak lagi menjadi prinsip yang utama dalam pembentukan kontrak KPBU, melainkan perlu adanya reeksaminasi terhadap prinsip tersebut dengan penyesuaian terhadap kepentingan nasional (national interest). Agar segala bentuk risiko hukum yang muncul dalam model kerjasama KPBU dapat diminimalisir, maka diperlukan kontrak yang ideal agar terwujud keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang proporsional."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain