Text
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
"Dalam era reformasi, keberpihakan kepada masyarakat tumbuh dengan subur Pemerintah menginginkan sesuatu yang lebih dari kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungannya. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi resistensi masyarakat sekitar terhadap perusahaan yang kurang peduli lingkungannya. Berdasarkan konsepsi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), yang lahir dari prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan, Indonesia memasukkannya sebagai salah satu materi muatan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di mana ditetapkan bahwa perseroan yang berusaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan ini mendapat respon yang berbeda dari berbagai kalangan, ada yang pro dan ada yang kontra dengan argumentasi masing-masing. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai beda pemahaman termaksud, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada tahun anggaran 2007 telah melakukan kajian hukum, dengan topik Pengkajian Hukum tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pengkajian dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dari pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan dalam undang-undang, juga berguna sebagai bahan masukan bagi penelitian lebih lanjut dan pembentukan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan tanggung jawab sosial perusahaan.
Penerbitan hasıl kajian ini dimaksudkan, di samping menambah jumlah bahan referensi di bidang hukum ekonomi, khususnya mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang masih relatif sedikit, juga dimaksudkan untuk disebarluaskan kepada instansi pemerintah yang ada di pusat dan daerah Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah mengetahui, memanfaatkan dan mengembangkannya, khususnya di kalangan hukum dan bisnis."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain