Text
Pantaskah OJK Dibubarkan
"Kenapa OJK mesti bubar? Apa karena kewenangan OJK terlalu luas? Apa karena ingin berbagi tanggung jawab dari tugas Bl sebagai Bank Sentral dan Departemen Keuangan serta Bapepam- LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal?
Buku ini lebih fokus pada kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan status pegawai OJK bukanlah PNS. Lalu, apakah personel Polri yang PNS yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan?
Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan pada tindakan pidana. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan.
Tindakan sewenang-wenang penyidik OJK bisa terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3). Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya.
Lebih menukik lagi, apakah ada lembaga sekelas OJK di dunia yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan ke lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tak semua pelanggaran pada UU di praktik pasar modal atau di bank pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan memengaruhi trust terhadap masyarakat. Misalnya begitu bank terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa bank lain berguguran (collopse) karena kepercayaannya cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68.
Kebebasan OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya yang akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana. Ini bisa menjadi benturan lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK di kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas OJK di negara lain, pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Pelajaran dapat juga diambil dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi-independen.
"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain