Text
Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata
"Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dibahas secara detail kewenangan serta fungsi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata.
Materi buku ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan:
• Mahkamah Agung Salah Satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
• Susunan Mahkamah Agung
• Wewenang Hak Uji Mahkamah Agung • Kewenangan Pengawasan dan Membuat Peraturan serta Surat Edaran
• Memberikan Pertimbangan dalam Bidang Hukum Kepada Lembaga Negara
• Memberikan Pertimbangan Hukum kepada Presiden dalam Permohonan Grasi
• Kekuasaan Mernutus Sengketa Kewenangan Mengadili
• Ruang Lingkup Kasasi Perkara Perdata • Ruang Lingkup Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain